Legislator Dorong Revisi UU Migas, Demi Percepat Lifting dan Swasembada Energi
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam rapat kerja bersama mitra migas yang digelar di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (17/7/2025). Foto: Estu/vel
PARLEMENTARIA, Surabaya — Komisi XII DPR RI kembali menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) agar mampu menjawab tantangan praktis di sektor energi nasional. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam rapat kerja bersama mitra migas yang digelar di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Ramson menyampaikan bahwa upaya merevisi UU Migas telah gagal dilakukan dalam beberapa periode DPR sebelumnya. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dan sinergi antarlembaga pemerintah agar revisi ke depan tidak sekadar menjadi retorika politik.
“Untuk periode ini, saya mengharapkan agar pemerintah yang mengajukan usul kepada DPR RI dengan mensinergikan semua kekuatan dan institusi yang ada,” jelas Ramson.
Ia mendorong agar kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, KLHK, SKK Migas, Pertamina, dan para kontraktor K3S mengumpulkan data, hambatan, serta kebutuhan sektor energi secara komprehensif. Dengan demikian, regulasi baru dapat benar-benar applicable dan mendorong percepatan eksplorasi serta produksi energi nasional.
“Kalau hanya retorika, tentu tidak akan berdampak pada peningkatan lifting atau produksi minyak. Revisi ini harus praktis dan mampu mempercepat peningkatan produksi minyak nasional,” tegasnya.
Ramson juga menyoroti kesenjangan antara konsumsi dan produksi minyak saat ini. “Kita masih mengonsumsi sekitar 1,5 juta barel per hari, tapi produksi kita hanya 600 ribu. Perbedaannya terlalu jauh. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor. Oleh karena itu, revisi UU Migas menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
Pembahasan pada kunjungan kerja kali ini difokuskan pada upaya reformasi regulasi energi guna mendukung target peningkatan lifting dan mempercepat pencapaian swasembada energi. (est/aha)